Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Varitas Tanaman. Berawal dari hal tersebut Prodi kesmas FIK UMS melakukan kegiatan sosialisasi HKI pada hari Selasa, 15 Desember 2020 melalui platform zoom yang dihadiri oleh seluruh dosen Prodi Kesmas FIK UMS. Sosialisasi HKI yang telah dilaksanakan membahas tentang tahap-tahap dalam pengajuan hak cipta dan syarat kekayaan intelektual yang dapat dipatenkan. Dengan adanya sosialisasi HKI ini civitas akademika Prodi Kesmas FIK UMS dapat mengajukan hak kekayaan intelektual baik dosen dan mahasiswa sehingga dapat meningkatkan prestasi dan daya saing Prodi Kesmas FIK UMS