- Pendaftaran calon peserta ujian dimulai tanggal 27 September – 27 Oktober 2018;
- Proses pendaftaran calon peserta ujian dilakukan secara online melalui www.ukakmi.com atau www.ukakmi.org;
- Calon peserta harus mengisi form pendaftaran dan mengunggah (upload) secara online semua dokumen yang diminta (ijazah/kartu hasil studi/transkrip nilai, www.forlap.dikti.go.id dan pas foto 4×6) sesuai petunjuk pendaftaran;
- Data calon peserta akan diverifikasi oleh Institusi Asal Peserta
- Proses verifikasi terhadap data peserta dilakukan secara online dengan cara mengecek kesesuaian dan kelengkapan berkas peserta yang telah diisi dan diupload peserta. Komite Nasional akan memberikan Username dan Password kepada institusi.
- Setelah institusi melakukan verifikasi peserta, maka peserta akan mendapatkan nomor virtual account(VA). Nomor VA yang didapatkan sebagai nomor rekening untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran uji kompetensi melalui ATM atau Teller Bank;
- Biaya pendaftaran peserta ujian sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk peserta baru dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk re-taker (peserta yang tidak lulus diujian sebelumnya).
- Komite nasional akan melakukan verifikasi akhir kelengkapan berkas calon peserta dan Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta hasilnya akan diumumkan pada tanggal 10 November 2018 secara online melalui website www.ukakmi.org atau www.ukakmi.com
- Peserta yang lolos verifikasi dapat mencetak kartu secara online pada tanggal 15 – 20 November 2018.
- Peserta yang lolos verifikasi harus mengikuti pembekalan teknis (briefing) tentang pelaksanaan ujian (bersama penanggung jawab tempat ujian dan pengawas lokal) pada tanggal 23 November 2018 di Tempat Uji Kompetensi (TUK)
- Ujian akan dilakukan pada tanggal 24 November 2018, mulai pukul 08.00 WIB/09.00 WITA/10.00 WIT dengan menggunakan metode Paper Based Test (PBT)
- Hasil ujian akan diumumkan kurang lebih 45 hari setelah pelaksanaan secara online melalui website www.ukakmi.com
- Peserta yang lulus ujian akan mendapat sertifikat kompetensi sebagai: Ahli Kesehatan Masyarakat Level 6 KKNI.