You are currently viewing Syarat Mengikuti Ujian Kompetensi Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia di Mulai 24 November 2018

Syarat Mengikuti Ujian Kompetensi Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia di Mulai 24 November 2018

Uji Kompetensi Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia  (UKAKMI)  bertujuan untuk menjamin lulusan pendidikan tinggi kesehatan masyarakat yang kompeten dan terstandar secara nasional. Pada tahun 2018, ujian kedua akan dilaksanakan pada tanggal  24  November 2018 bersifat SUMATIF (Lulus dan Tidak Lulus). Ujian dilaksanakan dengan metode Paper Based Test yang akan dilaksanakan di seluruh Indonesia secara bersamaan. Pendaftaran ujian secara online melalui website www.ukakmi.com

Pesyaratan Peserta:

1.     Peserta ujian tercatat sebagai alumni (SKM) atau  mahasiswa aktif yang telah menyelesaikan

minimal 110 SKS dibuktikan  dengan transkrip/KHS;

2.     Peserta ujian termasuk mahasiswa PT Kesmas yang terdaftar di  www.forlap.dikti.go.id;

3.     Institusi PT Kesmas asal peserta ujian telah terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT)

4.     Peserta ujian bersedia memenuhi dan mematuhi syarat/ ketentuan yang ditetapkan oleh Komite Nasional selaku Panitia Pelaksana Uji Kompetensi